Menikah adalah peristiwa fitrah, fiqhiyah, dakwah, tarbiyah, sosial
dan budaya. Peristiwa fitrah, sebab pernikahan adalah salah satu sarana
mengekspresikan sifat-sifat dasar kemanusiaan. Fitrah setiap manusia
adalah punya kecenderungan terhadap lawan jenis, dan Allah Ta’ala telah
menciptakan rasa keindahan tersebut dalam hati setiap laki-laki dan
perempuan.
Persitiwa fiqhiyah, artinya pernikahan memiliki sejumlah aturan fikih
yang jelas. Islam adalah satu-satunya agama di dunia ini yang memiliki
aturan-aturan yang detail tentang keluarga, sejak dari proses
pembentukannya, huingga setelah terbentuknya keluarga sampai jalan
keluar dari permasalahan. Bukan hanya pernikahannya yang diatur, akan
tetapi perceraian juga mendapatkan aturan yang rinci dan jelas.
Persitiwa dakwah, artinya dengan pernikahan telah membuat pengkabaran
tentang jati diri Islam kepada masyarakat. Sejak dari proses pemilihan
jodoh, sampai kepada akad nikah, walimah dan akhirnya kehidupan
keseharian dalam keluarga. Aplikasi nilai-nilai Islam dalam prosesi
pernikahan ini telah memberikan sentuhan dakwah secara langsung kepada
masyarakat.
Pernikahan adalah peristiwa tarbiyah, bahwa dengan melaksanakan
pernikahan akan menguatkan sisi-sisi kebaikan individual dari laki-laki
dan perempuan yang bertemu di pelaminan tersebut. Proses tarbiyah
Islamiyah (permbinaan Islami) pada kedua mempelai akan lenbih bisa
ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya setelah menikah.
Nikah juga peristiwa sosial, artinya dengan pernikahan
terhubungkanlah dua keluarga besar dari pihak laki-laki dan perempuan.
Semula mereka adalah pihak yang asing, belum saling mengenal, bahkan
mungkin terpisahkan oleh jarak yang jauh. Dengan pernikahan tersebut,
bukan saja bermakna mempertemukan dua orang –lelaki dan perempuan– dalam
pelaminan, akan tetapi telah mempertemukan dua keluarga besar dalam
ikatan persaudaraan dan kekeluargaan.
Nikah juga peristiwa budaya, artinya dengan pernikahan terbaurkanlah
dua latar budaya yang tak mesti sama dari kedua belah pihak. Pernikahan
telah mempertemukan dua kebudayaan yang tidak mesti sama. Dua tradisi
dan dua adat yang berbeda. Dengan pernikahan terbentuklah sebuah
peradaban !
Dengan demikian proses pernikahan berarti mempertemukan banyak kepentingan, dan bukan mempertentangkan kepentingan-kepentingan tersebut.
Jika menggunakan pendekatan mempertentangkan kepentingan, akan semakin
banyak kepentingan yang tidak terdapatkan, sebaliknya jika mencoba
mempertemukan kepentingan semaksimal mungkin kepentingan bisa
terakomodir.
Menikah di Jalan Dakwah
Pernikahan akan bernilai dakwah apabila dilaksanakan sesuai dengan
tuntunan Islam di satu sisi, dan menimbang berbagai kemaslahatan dakwah
dalam setiap langkahnya, pada sisi yang lain. Dalam memilih jodoh,
dipikirkan kriteria pasangan hidup yang bernilai optimal bagi dakwah.
Dalam menentukan siapa calon jodoh tersebut, dipertimbangkan pula
kemaslahatan secara lebih luas. Selain kriteria umum sebagaimana
tuntunan fikih Islam, pertimbangan lainnya adalah : apakah pemilihan
jodoh ini memiliki implikasi kemaslahatan yang optimal bagi dakwah,
ataukah sekedar mendapatkan kemaslahatan bagi dirinya sendiri?
Mari saya beri contoh berikut. Di antara sekian banyak wanita
muslimah yang telah memasuki usia siap menikah, mereka berbeda-beda
jumlah bilangan usianya yang oleh karena itu berbeda pula tingkat
kemendesakan untuk menikah. Beberapa orang bahkan sudah mencapai 35
tahun, sebagian yang lain antara 30 hingga 35 tahun, sebagian berusia 25
hingga 30, dan yang lainnya di bawah 25 tahun. Mereka semua ini siap
menikah, siap menjalankan fungsi dan peran sebagai isteri dan ibu di
rumah tangga.
Anda adalah laki-laki muslim yang telah berniat melaksanakan
pernikahan. Usia anda 25 tahun. Anda dihadapkan pada realitas bahwa
wanita muslimah yang sesuai kriteria fikih Islam untuk anda nikahi ada
sekian banyak jumlahnya. Maka siapakah yang lebih anda pilih, dan dengan
pertimbangan apa anda memilih dia sebagai calon isteri anda ?
Ternyata anda memilih si A, karena ia memenuhi kriteria kebaikan
agama, cantik, menarik, pandai dan usia masih muda, 20 tahun atau bahkan
kurang dari itu. Apakah pilihan anda ini salah? Demi Allah, pilihan
anda ini tidak salah ! Anda telah memilih calon isteri dengan benar
karena berdasarkan kriteria kebaikan agama; dan memenuhi sunnah
kenabian. Bukankah Rasulullah saw bertanya kepada Jabir ra :
“Mengapa tidak (menikah) dengan seorang gadis yang bisa engkau cumbu dan bisa mencumbuimu?” (riwayat Bukhari dan Muslim).
Dan inilah jawaban dakwah seorang Jabir ra, “Wahai Rasulullah, saya
memiliki saudara-saudara perempuan yang berjiwa keras, saya tidak mau
membawa yang keras juga kepada mereka. Janda ini saya harapkan mampu
menyelesaikan persoalan tersebut”, kata Jabir. “Benar katamu,” jawab
Nabi saw.
Jabir tidak hanya berpikir untuk kesenangan dirinya sendiri. Ia bisa
memilih seorang gadis perawan yang cantik dan muda belia. Namun ia
memiliki kepekaan dakwah yang amat tinggi. Kemaslahatan menikahi janda
tersebut lebih tinggi dalam pandangan Jabir, dibandingkan dengan apabila
menikahi gadis perawan.
Nah, apabila semua laki-laki muslim berpikiran dan menentukan calon
isterinya harus memiliki kecantikan ideal, berkulit putih, usia 5 tahun
lebih muda dari dirinya, maka siapakah yang akan datang melamar para
wanita muslimah yang usianya di atas 25 tahun, atau di atas 30 tahun,
atau bahkan di atas 35 tahun ?
Siapakah yang akan datang melamar para wanita muslimah yang dari segi
fisik tidak cukup alasan untuk dikatakan sebagai cantik menurut ukuran
umum ? Mereka, wanita tadi, adalah para muslimah yang melaksanakan
ketaatan, mereka adalah wanita shalihah, menjaga kehormatan diri, bahkan
mereka aktif terlibat dalam berbagai kegiatan dakwah dan sosial.
Menurut anda, siapakah yang harus menikahi mereka ?
Ah, mengapa pertanyaannya “harus” ? Dan mengapa pertanyaan ini
dibebankan hanya kepada seseorang ? Kita bisa saja mengabaikan dan
melupakan realitas itu. Jodoh di tangan Allah, kita tidak memiliki hak
menentukan segala sesuatu, biarlah Allah memberikan keputusan agungNya.
Bukan, bukan dalam konteks itu saya berbicara. Kita memang bisa
melupakan mereka, dan tidak peduli dengan orang lain, tapi bukankah
Islam tidak menghendaki kita berperilaku demikian?
Kendatipun Nabi saw menganjurkan Jabir agar menikah dengan gadis,
kita juga mengetahui bahwa hampir seluruh isteri Rasulullah saw adalah
janda ! Kendatipun Nabi saw menyarankan agar Jabir beristeri gadis,
pada kenyataannya Jabir telah menikahi janda !
Demikian pula permintaan mahar Ummu Sulaim terhadap laki-laki yang
datang melamarnya, Abu Thalhah. Mahar keislaman Abu Thalhah menyebabkan
Ummu Sulaim menerima pinangannya. Inilah pilihan dakwah. Inilah
pernikahan barakah, membawa maslahat bagi dakwah.
Sebagaimana pula pikiran yang terbersit di benak Sa’ad bin Rabi’ Al
Anshari, saat ia menerima saudaranya seiman, Abdurrahman bin Auf, “Saya
memiliki dua isteri sedangkan engkau tidak memiliki isteri. Pilihlah
seorang di antara mereka yang engkau suka, sebutkan mana yang engkau
pilih, akan saya ceraikan dia untuk engkau nilkahi. Kalau iddahnya sudah
selesai, maka nikahilah dia” (riwayat Bukhari).
Ia tidak memiliki maksud apapun kecuali memikirkan kondisi saudaranya
seiman yang belum memiliki isteri. Keinginan berbuat baiknya itulah
yang sampai memunculkan ide aneh tersebut. Akan tetapi sebagaimana kita
ketahui, Abdurrahman bin Auf menolak tawaran itu, dan ia sebagai orang
baru di Madinah hanya ingin ditunjukkan jalan ke pasar.
Ini hanya satu contoh saja, bahwa dalam konteks pernikahan, hendaknya
dikaitkan dengan proyek besar dakwah Islam. Jika kecantikan gadis
harapan anda bernilai 100 poin, tidakkah anda bersedia menurunkan 20
atau 30 poin untuk bisa mendapatkan kebaikan dari segi yang lain ?
Ketika pilihan itu membawa maslahat bagi dakwah, mengapa tidak ditempuh ?
Jika gadis harapan anda berusia 20 tahun, tidakkah anda bersedia
sedikit memberikan toleransi dengan melihat kepada wanita yang lebih
mendesak untuk segera menikah dikarenakan desakan usia ? Jika anda
adalah seorang wanita muda usia, dan ditanya –dalam konteks pernikahan–
oleh seorang laki-laki yang sesuai kriteria harapan anda, mampukah anda
mengatakan kepada dia, “Saya memang telah siap menikah, akan tetapi si
B, sahabat saya, lebih mendesak untuk segera menikah”.
Atau kita telah bersepakat untuk tidak mau melihat realitas itu,
karena bukanlah tanggung jawab kita ? Ini urusan masing-masing.
Keberuntungan dan ketidakberuntungan adalah soal takdir yang tak berada
di tangan kita. Masyaallah, seribu dalil bisa kita gunakan untuk
mengabsahkan pikiran individualistik kita. Akan tetapi hendaknya kita
ingat pesan kenabian berikut :
“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam cinta, kasih sayang dan
kelembutan hati mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila satu anggota
tubuh menderita sakit, terasakanlah sakit tersebut di seluruh tubuh
hingga tidak bisa tidur dan panas” (riwayat Bukhari dan Muslim).
Bisa jadi kebahagiaan pernikahan kita telah menyakitkan dan
mengiris-iris hati beberapa orang lain. Setiap saat mereka mendapatkan
undangan pernikahan, harus membaca dan menghadiri dengan perasaan yang
sedih, karena jodoh tak kunjung datang, sementara usia terus bertambah,
dan kepercayaan diri semakin berkurang.
Di sinilah perlunya kita berpikir tentang kemaslahatan dakwah dalam proses pernikahan muslim.
Bagaimana Menentukan Calon?
Menentukan pilihan pasangan hidup bukan peristiwa yang dampaknya
hanya sesaat, melainkan memiliki dampak luas dan panjang sampai
seumur-umur hidup, bahkan sampai urusan akhirat kita. Oleh karena itu
amat disayangkan apabila memilih calon suami atau isteri hanya
semata-mata berlandaskan selera dan kesenangan pribadi, tanpa
mempertimbangkan aspek-aspek lain yang lebih luas kemanfaatan dan
jangkauannya. Bisa jadi ada pertimbangan tertentu yang anda tidak
mengetahui sebelumnya, dan baru diketahui setelah anda bermusyawarah
dengan orang-orang shalih di sekitar anda.
Bisa jadi semula wawasan pemikiran anda tidak terlalu luas dalam
memilih calon pasangan hidup, maka dengan melakukan musyawarah dengan
orang-orang yang amanah dan bisa dipercaya, anda akan mendapatkan
keluasan pemikiran dan pandangan. Bahkan mungkin anda merasa diri telah
menemukan pilihan yang paling tepat menurut ukuran anda, akan tetapi
ternyata setelah anda musyawarahkan ternyata ada hal-hal yang menjadi
catatan dan ketidaktepatan pilihan.
Menentukan pilihan suami atau isteri harus dilakukan dengan sepenuh
kesadaran dan penerimaan utuh, tanpa keterpaksaan. Sebab pernikahan
harus diniatkan untuk selamanya, tak boleh untuk jangka waktu sementara,
dengan niatan menceraikan kalau ternyata dianggap tidak cocok. Menerima
calon suami atau calon isteri dengan sepenuh hati adalah hak penuh
masing-masing pihak. Tak ada seorangpun yang berhak memaksakan
terjadinya pernikahan pada diri seseorang. Laki-laki dan perempuan
berada dalam posisi merdeka pada konteks penentuan jodoh.
Syari’at Islam Berorientasi kepada Kemudahan
Jika ditinjau dari seluruh sisinya, syari’at Islam berprinsip
menghilangkan kesulitan dengan mengambil kemudahan dalam setiap pilihan.
Allah Ta’ala telah berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagi kamu” (Al Baqarah: 185).
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (Al Haj: 78).
Nabi saw memberikan ketetapan yang amat kuat dalam melihat kebaikan agama, sebagaimana tercermin dalam sabda beliau :
“Sebaik-baik (urusan) agamamu ialah yang termudah” (riwayat Thabrani).
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tiada seseorang yang mencoba
mempersukar dalam agama, melainkan ia akan kalah. Oleh karena itu
tepatlah, dekat-dekatlah dan bukalah harapan, pergunakanlah waktu pagi
dan sore dan sedikit di waktu malam” (riwayat Bukhari).
Diriwayatkan pula dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw telah bersabda dengan mengulang hingga tiga kali kalimat ini:
“Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam agama” (riwayat Muslim).
Sangat terasa orientasi Islam yang menghendaki kemudahan dalam
berbagai urusan. Bahkan tatkala beliau saw dihadapkan pada
pilihan-pilihan, maka amat tegas apa yang beliau tunjukkan kepada kita
lewat perkataan A’isyah ra berikut:
“Tidaklah Rasulullah saw dihadapkan pada pilihan antara dua hal,
kecuali beliau mengambil yang lebih mudah, asalkan bukan dosa” (riwayat
Bukhari dan Muslim).
Kita coba melihat betapa Islam menghendaki kemudahan dalam proses
pernikahan. Proses pemilihan jodoh dibuat sedemikian rupa oleh Islam
sehingga memudahkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk melakukannya.
Mereka boleh memilih sendiri calon pasangan hidupnya, atau dicarikan
orang tua, kerabat, dan orang-orang shalih, atau dicarikan oleh
pemimpin. Wanita boleh memilih laki-laki untuk menjadi calon suami,
demikian pula laki-laki boleh memilih perempuan untuk menjadi calon
isterinya.
Dalam peminangan, boleh dilakukan sendiri oleh pihak laki-laki, boleh
pula mewakilkan kepada orang yang dipercaya. Wanita juga boleh meminang
laki-laki untuk dirinya sendiri, atau untuk wanita lainnya. Untuk janda
bahkan boleh dilakukan hanya dengan sindiran, dan boleh dipinang
langsung kepada diri si janda.
Dalam urusan mahar, Islam tidak mempersulitnya. Bagi yang memiliki
harta banyak, ia boleh memberikan mahar sesuai kesanggupannya, akan
tetapi Islam menghendaki kemudahan di dalam pemberian mahar:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (riwayat Al Hakim).
Dalam melaksanakan akad nikah, tidak dituntut hal-hal yang
merepotkan. Tidak dituntut kemewahan atau keramaian tertentu. Keberadaan
wali dari pihak perempuan dan dua orang saksi telah memenuhi
persyaratan dilaksanakannya pernikahan:
“Tidak ada nikah kecuali dengan (dihadiri) wali dan dua orang saksi yang adil” (riwayat Baihaqi).
Dalam melaksanakan walimah, tidak mesti dengan upacara dan resepsi
yang besar dan mewah. Seandainya hanya memiliki seekor kambing, cukuplah
itu untuk melaksanakan walimah:
“Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan (menyembelih) seekor kambing” (riwayat Bukhari dan Muslim).
Bahkan seandainya tidak memiliki seekor kambing, walimah tetap
diadakan dengan hidangan apapun yang dimiliki, seperti ketika Nabi saw
melaksanakan walimah dalam pernikahan beliau dengan Shafiyah. Oleh
karena itulah dalam masalah pernikahan ini, A’isyah menjelaskan:
“Sesungguhnya di antara keberkahan wanita ialah kemudahan peminangannya dan kemudahan maharnya” (riwayat Ahmad).
Uqbah bin Amir ra menyebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah” (riwayat Abu Dawud).
Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Islam ini, diharapkan
setiap orang bisa melaksanakan syari’at dalam pernikahan tanpa ada
kesulitan. Tidaklah Islam datang membawa misi untuk memberatkan manusia,
atau membuat kesulitan-kesulitan. Yang diinginkan hanyalah perbaikan di
seluruh sisi kehidupan, yang dengan aturan ini kebaikan hidup akan
terjaga.
Orang tua tidak boleh mempersulit anak laki-laki maupun perempuan
untuk melaksanakan pernikahan Islami. Negara tidak diperkenankan membuat
aturan yang menyulitkan terjadinya pernikahan. Organisasi atau jama’ah
tidak diberi hak untuk membuat aturan-aturan yang merepotkan dan
menyulitkan para anggota dalam melaksanakan pernikahan syar’i. Yang
harus mereka lakukan adalah memberikan vasilitas kemudahan dalam
mengururs pernikahan.
Hal inilah yang sesuai dengan ketentuan syari’at Islam. Mempersulit
urusan, termasuk pernikahan, bukanlah watak dasar syari’at Islam. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar